Sabtu, 04 Juni 2016

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI IT FORENSIK

SOFT SKILL ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
IT FORENSIK





Anggota:
-Rainaro Lioncaezar (15112956)
-Kalis Triyana M (14112016)
-Rizky Adithiya (16112583)
-Septian Dwi S (16112930)
-Abdurahman Romdhoni (10112039)
-Rifqi Rizal (16112361)
-Miqdad Abdul Aziz (14112592)
-Ali Khaidar (10112628)
-Faisal Ananda (12112673)

 IT Forensik 


Pengertian :

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan.

IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.

Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
•    Komputer
•    Hardisk
•    MMC
•    CD
•    Flashdisk
•    Camera Digital
•    Simcard/hp

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.


- Tujuan :

Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.



Prosedur :

Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
Membuat fingerprint dari data secara matematis.
Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
Membuat suatu hashes masterlist.
Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.



 Contoh Software :

Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
  Viewers (QVP http://www.avantstar.com  dan  http://www.thumbsplus.de)
  Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
  Hash utility (MD5, SHA1)
  Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
  Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
  Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
  Disk editors (Winhex,…)
  Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
  Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti.

Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp (www.accesdata.com). FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti digital.


Alasan Penggunaan :

Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik:
Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).
Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.


Contoh Kasus :

Kasus 1:
Contoh kasus ini terjadi pada awal kemunculan IT Forensik. Kasus ini berhubungan dengan artis Alda, yang dibunuh di sebuah hotel di Jakarta Timur. Ruby Alamsyah menganalisa video CCTV yang terekam di sebuah server. Server itu memiliki hard disc. Ruby memeriksanya untuk mengetahui siapa yang datang dan ke luar hotel. Sayangnya, saat itu awareness terhadap digital forensik dapat dikatakan belum ada sama sekali. Jadi pada hari kedua setelah kejadian pembunuhan, Ruby ditelepon untuk diminta bantuan menangani digital forensik. Sayangnya, kepolisian tidak mempersiapkan barang bukti yang asli dengan baik. Barang bukti itu seharusnya dikarantina sejak awal, dapat diserahkan kepada Ruby bisa kapan saja asalkan sudah dikarantina. Dua minggu setelah peristiwa alat tersebut diserahkan kepada Ruby, tapi saat ia periksa alat tersebut ternyata sejak hari kedua kejadian sampai ia terima masih berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah data yang penting karena CCTV di masing-masing tempat/hotel berbeda settingnya. Akibat tidak aware, barang bukti pertama tertimpa sehingga tidak berhasil diambil datanya.


Kasus 2:
 STUDI KASUS “ISI LAPTOP NOORDIN M. TOP”
Pada tanggal 29 September 2009, Polri akhirnya membedah isi laptop Noordin M. Top yang ditemukan dalam penggrebekan di Solo. Dalam temuan tersebut akhirnya terungkap video rekaman kedua ‘pengantin’ dalam ledakan bom di Mega Kuningan, Dani Dwi Permana dan Nana Ichwan Maulana.
Sekitar tiga minggu sebelum peledakan Dani Dwi Permana dan Nana Ichwan pada video tersebut setidaknya melakukan field tracking sebanyak dua kali ke lokasi JW. Marriot dan Ritz Carlton yang terletak di daerah elit dimana banyak Embassy disini, Mega Kuningan. Dalam melakukan survei tersebut Dani dan Nana didampingi oleh Syaifuddin Zuhri sebagai pemberi arahan dalam melakukan eksekusi bom bunuh diri.
Tampak dibelakang adalah target gedung Ritz Carlton
“Dari digital evidences yang kita temukan, terungkap bahwa mereka sempat melakukan survei lebih dulu sebelum melakukan pengeboman,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Sukarna, Selasa (29/9).
Tampak “Pengantin” bermain HP sambil duduk dihamparan rumput yang terletak diseberang RItz Carlton Mega Kuningan
Pada survei pertama, tanggal 21 Juni 2009 sekitar pukul 07.33, Dani dan Nana bersama Syaifuddin Zuhri memantau lokasi peledakan. Namun, mereka tidak masuk ke dalam Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton yang menjadi sasaran utama, ketiganya hanya berada di sekitar lapangan di sekitar lokasi tersebut. Nana dan Ichwan terlihat melakukan strecthing dan jogging di sekitar lokasi yang memang terhampar lapangan rumput yang seluas lapangan sepak bola.
Survei yang kedua dilakukan pada tanggal 28 Juni 2009 dan dilakukan sekitar pukul 17.40. Dani, Nana, dan Syaifuddin Zuhri kembali mendatangi lokasi yang sama untuk yang terakhir kalinya sebelum melakukan peledakan. Zuhri sempat terdengar mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan agar Amerika hancur, Australia hancur, dan Indonesia hancur
Dari rekaman terakhir, juga diperdengarkan pembicaraan Syaifuddin Zuhri dengan Nana dan Ichwan. Zuhri sempat terdengar mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan agar Amerika hancur, Australia hancur, dan Indonesia hancur. “Dari ucapan Zuhri terungkap mereka masih mengincar Amerika dan Australia sebagai target operasi” ungkap Nanan.
(Artikel : www.voa-islam.com/news/indonesia/2009/09/29/1234/isi-laptop-noordin-m-top-berisi-video-’pengantin/)
Menurut Kepala Unit Cyber Crime Bareskrim Polri, Komisaris Besar Petrus Golose, dalam laptop Noordin ada tulisan milik Saefudin Jaelani (SJ) alias Saefudin Zuhri. Dari dokumen tulisan Saefudin Jaelani (SJ), polisi bisa mengetahui pembagian tugas dalam jaringan teroris Noordin M Top. “Kita adalah organisasi yang rapi, ada pimpinan, ada bendahara, ada yang ngurusi dana, cari orang alias provokasi, mengeluarkan fatwa, menjaga keluarga mujahid, cari bahan peledak, cari senjata, urusan politik, mengambil film rekaman, kurir, pencari mobil,” kata Petrus, menirukan isi tulisan Saefudin Jaelani (SJ).
Kata Petrus, peran-peran tersebut bukan rekaan polisi, tapi berdasarkan tulisan anggota jaringan teroris. Selain merinci peran anggota jaringan teror, dari tulisan Saefudin Jaelani (SJ) juga bisa diketahui mengapa kelompok teroris Noordin M Top beroperasi di Indonesia. Termasuk mengapa teroris mengincar Amerika dan Australia.
“Negara beserta sistem UU adalah kafir,” kata Petrus menirukan tulisanSaefudin Jaelani (SJ) . “Meneruskan dakwah di KBRI yang berujung pada sikap tak jelas dan kawan-kawan bermuamalah dengan toghut-toghut KBRI,” tambah Petrus, masih menirukan tulisan Saefudin Jaelani (SJ).
Menurut Petrus, sejak 2005 sampai saat ini,Saefudin Jaelani (SJ) punya posisi penting dalam jaringan Noordin. “Dia pimpinan strategis jaringan Al Qaeda Asia Tenggara,” tambah dia. Pria yang kerap disapa ‘Udin’ ini banyak terlibat dengan jaringan Al Qaeda.
Dalam pengeboman di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton 17 Juli 2009 lalu, Saefudin Jaelani (SJ) berperan sebagai pimpinan lapangan sekaligus perekrut pelaku bom, Dani Dwi Permana dan Nana Ikhwan Maulana. Saefudin Jaelani (SJ) kini masih dalam pengejaran Polri.

Contoh jurnal:
Link jurnal: https://library.pancabudi.ac.id/jurnal_files/d7702f7362a36fba44e6969c6315d192364b9573_1.Zuhri_Ramadhan.pdf

ABSTRAK
Digital Forensik merupakan bidang ilmu baru dalam dunia komputer yang berkembang pesat akhir-akhir ini dengan ditunjukannya berita-berita yang mengulas tentang kejahatan di bidang komputer serta semakin banyaknya buku-buku yang mengupas mengenai digital forensik, sehingga semakin menambah refrensi pengetahuan bagi peneliti-peneliti muda. Dengan lahirnya Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik nomor 11 Tahun 2008, maka semakin membuat bidang ilmu ini menjadi perangkat wajib untuk membongkar kejahatan yang melibatkan dunia  komputer, karena pada umumnya kejahatan komputer ini meninggalkan jejak digital, maka perlu adanya seorang ahli komputer forensik yang akan mengamankan barang bukti digital atau biasa disebut digital evidence. Komputer Forensik tentu memerlukan suatu standart operational procedure dalam mengambil bukti-bukti digital agar tidak terkontaminasi pada saat data di ambil dari digital evidence sehingga sangat memudahkan para ahli komputer forensik untuk melakukan pemulihan sistem pasca kerusakan.

Sabtu, 09 April 2016

Peranan Dokter Dan Perawat Dalam Upaya Penyembuhan Penyakit

BAB I
PENDAHULUAN

Peran dapat diartikan sebagai seperangkat perilaku yang diharapkan oleh individu sesuai dengan status sosialnya. Jika ia seorang perawat, peran yang diharapkannya adalah peran sebagai perawat, bukan sebagai dokter. Selain itu peran yang dijalani seseorang juga bergantung pada status kesehatannya. Peran yang dijalani sewaktu sehat tentu berbeda dengan peran yang dijalani individu.
Kita seringkali mendengar kata dokter dan kita hanya tahu  bahwa dokter itu adalah orang yang suka memeriksa pasien dan membuatkan resep untuk pengobatan pasien. Menurut KBBI, dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Sedangkan perawat berasal dari kata rawat yang berarti jaga, urus, pelihara. Pada dasarnya kita semua merupakan perawat baik bagi diri sendiri dan orang lain, bedanya mereka perawat memiliki pendidikan khusus dalam hal merawat, terutaama merawat orang yang sakit.
Berbanding terbalik dengan definisi sehat, sakit adalah keadaan manusia yang tidak sejahtera baik secara jasmani, rohani, ekonomi, maupun sosial. Penyakit adalah penyebab terjadinya keadaan sesorang menjadi tidak nyaman baik berupa virus, bakteri bahkan akibat pola hidup manusia itu sendiri.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Peran Dokter

Di masyarakat, dokter sangatlah besar pengaruhnya untuk meningkatkan kwalitas kesehatan terutama dalam penyembuhan sebuah penyakit. Berhasilnya upaya kesehatan menyebabkan munculnya pola penyakit yang berbeda sehingga peran dokter dalam berbagai upaya pelayanan kesehatan pun berubah. Dalam upaya kuratif,dokter masa kini harus siap untuk menolong pasien, bukan saja yang berpenyakit akut tetapi juga yang berpenyakit kronis,penyakit degeneratif dan harus siap membantu kliennya agar dapat hidup sehat dalam kondisi lingkungan yang lebih rumit masa sekarang ini. Untuk itu ia harus mengenal kepribadian dan lingkungan pasiennya. Upaya prevensi pun bergeser dari orientasi kesehatan masyarakat lebih kearah kesehatan perorangan (private health).
Sosok seorang dokter pun dalam melaksanakan kegiatannya langsung berhadapan dengan pasien. Maka dari itu, dalam proses teurapetik kita mesti tahu hubungan hukum antara dokter dan pasien, diantaranya :

a.       Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien

Hubungan hukum antara dokter dengan pasien telah terjadi sejak dahulu (jaman Yunani kuno), dokter sebagai seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter yang disebut dengan transaksi terapeutik. Hubungan yang sangat pribadi itu oleh Wilson digambarkan seperti halnya hubungan antara pendeta dengan jemaah yang sedang mengutarakan perasaannya. Pengakuan pribadi itu sangat penting bagi eksplorasi diri, membutuhkan kondisi yang terlindung dalam ruang konsultasi.
Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak yang bertolak dari prinsip “father knows best” yang melahirkan hubungan yang bersifat paternalistik.
Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat yaitu kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya. Sedangkan pasien tidak tahu apa-apa tentang hal itu sehingga pasien menyerahkan nasibnya sepenuhnya di tangan dokter.
Hubungan hukum timbul bila pasien menghubungi dokter karena ia merasa ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan kesehatannya. Keadaan psikobiologisnya memberikan peringatan bahwa ia merasa sakit, dan dalam hal ini dokterlah yang dianggapnya mampu menolongnya, dan memberikan bantuan pertolongan. Jadi, kedudukan dokter dianggap lebih tinggi oleh pasien, dan peranannya lebih penting daripada pasien.
Sebaliknya, dokter berdasarkan prinsip “father knows best” dalam hubungan paternatistik ini akan mengupayakan untuk bertindak sebagai ‘bapak yang baik’, yang secara cermat, hati-hati untuk menyembuhkan pasien. Dalam mengupayakan kesembuhan pasien ini, dokter dibekali oleh Lafal Sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Pola hubungan vertikal yang melahirkan sifat paternalistik dokter terhadap pasien ini mengandung baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif pola vertikal yang melahirkan konsep hubungan paternalistik ini sangat membantu pasien, dalam hal pasien awam terhadap penyakitnya. Sebaliknya dapat juga timbul dampak negatif, apabila tindakan dokter yang berupa langkah-langkah dalam mengupayakan penyembuhan pasien itu merupakan tindakan-tindakan dokter yang membatasi otonomi pasien, yang dalam sejarah perkembangan budaya dan hak-hak dasar manusia telah ada sejak lahirnya. Pola hubungan yang vertikal paternalistik ini bergeser pada pola horizontal kontraktual.
Hubungan ini melahirkan aspek hukum horisontal kontraktual yang bersifat“inspanningsverbintenis” yang merupakan hubungan hukum antara 2 (dua) subyek hukum (pasien dan dokter) yang berkedudukan sederajat melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersangkutan. Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu (kesembuhan atau kematian), karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya dokter berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya (menangani penyakit) untuk menyembuhkan pasien. 

b.      Saat Terjadinya Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien

Hubungan hukum kontraktual yang terjadi antara pasien dan dokter tidak dimulai dari saat pasien memasuki tempat praktek dokter sebagaimana yang diduga banyak orang, tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan (oral statement) atau yang tersirat (implied statement) dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan; seperti misalnya menerima pendaftaran, memberikan nomor urut, menyediakan serta mencatat rekam medisnya dan sebagainya. Dengan kata lain hubungan terapeutik juga memerlukan kesediaan dokter. Hal ini sesuai dengan asas konsensual dan berkontrak.

c.       Sahnya Transaksi Teurapetik

Mengenai syarat sahnya transaksi terapeutik didasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa untuk syarat sahnya perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat sebagai berikut:

Ø  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (toestemming van degene die zich verbinden)

Secara yuridis, yang dimaksud adanya kesepakatan adalah tidak adanya kekhilafan, atau paksaan, atau penipuan (Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Saat terjadinya perjanjian bila dikaitkan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan saat terjadinya kesepakatan antara dokter dengan pasien yaitu pada saat pasien menyatakan keluhannya dan ditanggapi oleh dokter. Di sini antara pasien dengan dokter saling mengikatkan diri pada suatu perjanjian terapeutik yang obyeknya adalah upaya penyembuhan. Bila kesembuhan adalah tujuan utama maka akan mempersulit dokter karena tingkat keparahan penyakit maupun daya tahan tubuh terhadap obat setiap pasien adalah tidak sama. Obat yang sama tidak pasti dapat hasil yang sama pada masing-masing penderita.

Ø  Kecakapan untuk membuat perikatan (bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan)

Secara yuridis, yang dimaksud dengan kecakapan untuk membuat perikatan adalah kemampuan seseorang untuk mengikatkan diri, karena tidak dilarang oleh undang-undang. Hal ini didasarkan Pasal 1329 dan 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Menurut Pasal 1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, jika oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap. Kemudian, di dalam Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan orang-orang yang dinyatakan tidak cakap yaitu orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, orang perempuan, dalam hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang dibuat perjanjian tertentu.

Di dalam transaksi terapeutik, pihak penerima pelayanan medis, terdiri dari orang dewasa yang cakap untuk bertindak, orang dewasa yang tidak cakap untuk bertindak, yang memerlukan persetujuan dari pengampunya, anak yang berada di bawah umur yang memerlukan persetujuan dari orang tuanya atau walinya.

Di Indonesia ada berbagai peraturan yang menyebutkan batasan usia dewasa diantaranya :

-        -  Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330 dikatakan bahwa belum dewasa ialah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak / belum menikah. Berarti dewasa ialah telah berusia 21 tahun atau telah menikah walaupun belum berusia 21 tahun, bila perkawinannya pecah sebelum umur 21 tahun, tidak kembali dan keadaan belum dewasa.

-        -   Undang-Undang Nomor 1  tahun 1974  tentang Perkawinan, pasal 47 ayat (1), menyatakan bahwa anak yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasannya. Ayat (2), menyatakan bahwa orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Kemudian pasal 50 ayat (1), menyatakan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Ayat (2), menyatakan bahwa perwalian ini mengenai pribadi anak maupun harta bendanya.

-          - Dalam Kompilasi Hukum Islam Bab XIV yang disebarluaskan berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 tentang Pemeliharaan Anak pasal 98 tercantum :

·         - Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri / dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik atau mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan (ayat (1)).
·         - Orang tua yang mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan (ayat (2)).
·         - Pengadilan agama dapat menunjuk salah seorang kerabat dekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu (ayat (3)). 
Dari berbagai peraturan tersebut di atas ternyata ada beberapa peraturan yang menyebutkan usia 21 tahun sebagai suatu batasan usia dewasa. Demikian juga batasan dewasa yang ditentukan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989, yang ditindaklanjuti dengan SK Dirjen Yan.Med 21 April 1999 yang menyatakan bahwa pasien dewasa sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah telah berumur 21 tahun atau telah menikah.


Ø Suatu hal tertentu (een bepaald onderwerp)

Hal tertentu ini yang dapat dihubungkan dengan obyek perjanjian / transaksi terapeutik ialah upaya penyembuhan. Oleh karenanya obyeknya adalah upaya penyembuhan, maka hasil yang diperoleh dari pencapaian upaya tersebut tidak dapat atau tidak boleh dijamin oleh dokter. Lagi pula pelaksanaan upaya penyembuhan itu tidak hanya bergantung kepada kesungguhan dan keahlian dokter dalam melaksanakan tugas profesionalnya, tetapi banyak faktor lain yang ikut berperan, misalnya daya tahan pasien terhadap obat tertentu, tingkat keparahan penyakit dan juga peran pasien dalam melaksanakan perintah dokter demi kepentingan pasien itu sendiri.

Ø Suatu sebab yang sah (geoorloofde oorzaak)

Di dalam Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sebab yang sah adalah sebab yang tidak dilarang oleh undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.

Ø Informed Consent

Persetujuan tindakan medis (informed consent) mencakup tentang informasi dan persetujuan, yaitu persetujuan yang diberikan setelah yang bersangkutan mendapat informasi terlebih dahulu atau dapat disebut sebagai persetujuan berdasarkan informasi. Berdasarkan Permenkes 585/1989 dikatakan bahwainformed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

Pada hakekatnya, hubungan antar manusia tidak dapat terjadi tanpa melalui komunikasi, termasuk juga hubungan antara dokter dan pasien dalam pelayanan medis. Oleh karena hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan interpersonal, maka adanya komunikasi atau yang lebih dikenal dengan istilah wawancara pengobatan itu sangat penting. Hasil penelitian King9 membuktikan  bahwa essensi dari hubungan antara dokter dan pasien terletak dalam wawancara pengobatan. Pada wawancara tersebut para dokter diharapkan untuk secara lengkap memberikan informasi kepada pasien mengenai bentuk tindakan yang akan atau perlu dilaksanakan dan juga risikonya.

Bahasa kedokteran banyak menggunakan istilah asing  yang tidak dapat dimengerti oleh orang yang awam dalam bidang kedokteran. Pemberian informasi dengan menggunakan bahasa kedokteran, tidak akan membawa hasil apa-apa, malah akan membingungkan pasien. Oleh karena itu seyogyanya informasi yang diberikan oleh dokter terhadap pasiennya disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh pasien.

Setelah informasi diberikan, maka diharapkan adanya persetujuan dari pasien, dalam arti ijin dari pasien untuk dilaksanakan tindakan medis. Pasien mempunyai hak penuh untuk menerima atau menolak pengobatan untuk dirinya, ini merupakan hak asasi pasien yang meliputi hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi.

Oleh karena itu sebelum pasien memberikan persetujuannya diperlukan beberapa masukan sebagai berikut : 1) Penjelasan lengkap mengenai prosedur yang akan digunakan dalam tindakan medis tertentu (yang masih berupa upaya, percobaan) yang diusulkan oleh dokter serta tujuan yang ingin dicapai (hasil dari upaya, percobaan), 2) Deskripsi mengenai efek-efek sampingan serta akibat-akibat yang tak dinginkan yang mungkin timbul, 3) Diskripsi mengenai keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh pasien, 4) Penjelasan mengenai perkiraan lamanya prosedur berlangsung, 5) Penjelasan mengenai hak pasien untuk menarik kembali persetujuan tanpa adanya prasangka (jelek) mengenai hubungannya dengan dokter dan lembaganya. 6) Prognosis mengenai kondisi medis pasien bila ia menolak tindakan medis tertentu (percobaan) tersebut.

Mengenai bentuk informed consent dapat dilakukan secara tegas atau diam-diam. Secara tegas dapat disampaikan dengan kata-kata langsung baik secara lisan ataupun tertulis dan informed consent yang dilakukan secara diam-diam yaitu tersirat dari anggukan kepala ataupun perbuatan yang mensiratkan tanda setuju.

Informed consent dilakukan secara lisan apabila tindakan medis itu tidak berisiko, misalnya pada pemberian terapi obat dan pemeriksaan penunjang medis. Sedangkan untuk tindakan medis yang mengandung risiko misalnya pembedahan, makainformed consent dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pasien.

Yang paling aman bagi dokter kalau persetujuan dinyatakan secara tertulis, karena dokumen tersebut dapat dijadikan bukti jika suatu saat muncul sengketa. Cara yang terakhir ini memang tidak praktis sehingga kebanyakan dokter hanya menggunakan cara ini jika tindakan medis yang akan dilakukannya mengandung risiko tinggi atau menimbulkan akibat besar yang tidak menyenangkan.

Di negara-negara maju, berbagai bentuk formulir persetujuan tertulis sengaja disediakan di setiap rumah sakit. Rupanya pengalaman menuntut dan digugat menjadikan mereka lebih berhati-hati. Pada prinsipnya formulir yang disediakan tersebut memuat pengakuan bahwa yang bersangkutan telah diberi informasi serta telah memahami sepenuhnya dan selanjutnya menyetujui tindakan medis yang disarankan dokter.

Jadi, pada hakekatnya informed consent adalah untuk melindungi pasien dari segala kemungkinan tindakan medis yang tidak disetujui atau tidak diijinkan oleh pasien tersebut, sekaligus melindungi dokter (secara hukum) terhadap kemungkinan akibat yang tak terduga dan bersifat negatif.

Yang tidak boleh dilupakan adalah dalam memberikan informasi tidak boleh bersifat  memperdaya, menekan atau menciptakan ketakutan sebab ketiga hal itu akan membuat persetujuan yang diberikan menjadi cacat hukum. Sudah seharusnya informasi diberikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan medis tertentu, sebab hanya ia sendiri yang tahu persis mengenai kondisi pasien dan segala seluk beluk dari tindakan medis yang akan dilakukan. Memang dapat didelegasikan kepada dokter lain atau perawat, namun jika terjadi kesalahan dalam memberikan informasi maka yang harus bertanggung jawab atas kesalahan itu adalah dokter yang melakukan tindakan medis. Lagi pula dalam proses mendapatkan persetujuan pasien, tidak menutup kemungkinan terjadi diskusi sehingga memerlukan pemahaman yang memadai dari pihak yang memberikan informasi.

Ada sebagian dokter menganggap bahwainformed consent merupakan sarana yang dapat membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum jika terjadi malpraktek. Anggapan seperti ini keliru besar dan menyesatkan mengingat malpraktek adalah masalah lain yang erat kaitannya dengan pelaksanaan pelayanan medis  yang tidak sesuai dengan standar. Meskipun sudah mengantongi informed consent tetapi jika pelaksanaannya tidak sesuai standar maka dokter tetap harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Dari sudut hukum pidana informed consentharus dipenuhi hal ini berkait dengan adanya Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang penganiayaan. Suatu pembedahan yang dilakukan tanpa ijin pasien, dapat disebut sebagai penganiayaan dan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1, 2, 9). Leenen memberikan contoh (sebagaimana dikutip oleh Ameln), apabila A menusuk / menyayat pisau ke B sehingga timbul luka, maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai penganiayaan. Apabila A adalah seorang dokter, tindakan tersebut tetap merupakan penganiayaan, kecuali : 1) Orang yang dilukai (pasien) telah menyetujui. 2) Tindakan medis tersebut (pembedahan yang pada hakekatnya juga menyayat, menusuk, memotong tubuh pasien) berdasarkan suatu indikasi medis. 3) Tindakan medis tersebut dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu kedokteran yang diakui dalam dunia kedokteran.

2.      Peran Perawat

Menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 peran perawat terdiri dari :

a.       Sebagai pemberi asuhan keperawatan
Peran ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.

b.      Sebagai advokat klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien & kelg dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan. Perawat juga berperan dalam mempertahankan & melindungi hak-hak pasien meliputi :
- Hak atas pelayanan sebaik-baiknya
- Hak atas informasi tentang penyakitnya
- Hak atas privacy
- Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
- Hak menerima ganti rugi akibat kelalaian.

c. Sebagai educator
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.

d.      Sebagai koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberi pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.

e.       Sebagai kolaborator
Peran ini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapi, ahli gizi dll dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan.

f.       Sebagai konsultan
Perawat berperan sebagai tempat konsultasi dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis & terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan

g.      Sebagai pembaharu
Perawat mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis & terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan


  
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Dokter dan perawat merupakan seseorang yang telah lulus dari pendidikan kesehatan, sehingga mereka ditugaskan untuk mentransfer pengetahuannya kepada masyarakat dan mengaplikasikannya di lingkungan sekitarnya. Mereka sangat berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia terutama dalam pemberantasan sebuah penyakit. Dokter berperan penting dalam mencarikan solusi bagi setiap permasalahan penyakit.

Kesadaran masyarakat akan peranan dokter dan perawat pun sangat mempengaruhi kesuksesan terbentuknya daerah yang steril dari penyakit. Baik penyakit menular atau pun penyakit tidak menular, masing-masing sangat berpotensi tumbuh dan berkembang di setiap daerah. Sikap masyarakat terhadap keadaan lingkungannya sendiri kebanyakan yang menjadi faktor utama terjangkitnya penyakit di daerah mereka sendiri, tetapi beruntunglah sudah di hampir tiap daerah tersedia dokter dan perawat yang bertugas memberikan edukasi kesehatan pada masyarakat dan bekerja sama dengan masyarakat untuk sama-sama mensukseskan terbentuknya daerah yang memiliki derajat kesehatan yang baik.


DAFTAR PUSTAKA

https://syehaceh.wordpress.com/2008/06/18/hak-pasien-dan-perawat/

CONTOH KASUS

Contoh kasus Dokter :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiF6tT26IHMAhXTH44KHQ13ABIQFggqMAI&url=http%3A%2F%2Fdownload.portalgaruda.org%2Farticle.php%3Farticle%3D187887%26val%3D6466%26title%3DTANGGUNG%2520GUGAT%2520DOKTER%2520ATAS%2520KESALAHAN%2520DIAGNOSIS%2520PADA%2520PELAYANAN%2520MEDIS%2520DI%2520RUMAH%2520SAKIT%2520(Studi%2520kasus%2520di%2520RSD.%2520Dr.%2520Soebandi%2520Jember)&usg=AFQjCNGc7eUE5aiF7veWvo6-KaZYWnbIvA&sig2=X17MVKLscRTau3uR5Hgsvw&bvm=bv.119028448,d.c2E

Contoh kasus Perawat :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiQtOb16YHMAhUDto4KHZaGAUIQFgg0MAQ&url=http%3A%2F%2Fdigilib.stikeskusumahusada.ac.id%2Fdownload.php%3Fid%3D1327&usg=AFQjCNHl7UbhL2usjaZCKlNQfM34V2WZZg&sig2=K37khfVtmynp3Z9UrHHrcA&bvm=bv.119028448,d.c2E


Selasa, 29 Maret 2016

Pakta Integritas

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

            Pengertian dari Pakta Integritas itu sendiri adalah surat pernyataan yang ditandatangani secara bersama oleh pengguna barang/jasa/panitia yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Elemen dan karakteristik dari Pakta Integritas adalah adanya proses pengambilan keputusan yang dibuat secara sederhana dan transparan.
            Pakta Integritas merupakan salah satu alat yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Negara-negara yang telah menerapkan Pakta Integritas adalah Jerman, Inggris, Perancis, Belanda, Ceko, Meksiko, Brazil, Venezuela, Colombia, Korea Selatan, Hongkong, Malaysia, India, Bangladesh, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat, Australia dan Indonesia.

1.2 Identifikasi Masalah
            Berdasarkan latar belakang untuk mengetahui lebih jelas, penulis mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut :
1.      Apa tujuan pengadaannya Pakta Integritas tersebut ?
2.      Apa isi dari Pakta Integritas ?

1.3 Maksud dan Tujuan
            Maksud dari makalah ini adalah untuk mengetahui tujuan pengadaannya Pakta Integritas.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Tujuan Pakta Integritas
Pakta Integritas itu sendiri adalah surat pernyataan yang ditandatangani secara bersama oleh pengguna barang/jasa/panitia yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

2.1.1 Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi :
1.      Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
2.      Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
3.      Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.

2.2 Isi Pakta Integritas
            Isi dari Pakta Integritas itu sendiri di golongkan menjadi 2 sebagai berikut :

2.2.1 Isi Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Saya, … (nama pembuat pernyataan), … (jabatan), menyatakan sebagai berikut:
1.      Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2.      Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.      Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel daiam melaksanakan tugas;
4.      Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
5.      Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang·undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
6.      Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di … (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7.      Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

2.2.2 Isi Pakta Integritas Anggota Forum Pemantau Independen
Saya, … (pembuat pernyataan), … (jabatan), dalam pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah … menyatakan sebagai berikut:
1.      Bertekad membantu keberhasilan Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan … ;
2.      Tidak melakukan perbuatan-perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
3.      Tidak menerima uang atau harta dalam bentuk lainnya yang bersifat ilegal maupun yang berasal dari instansi yang dipantau;
4.      Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi segala konsekuensinya .








BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
      Pakta Integritas ini banyak Negara yang mengisi isi dari pakta integritas tersebut, agar tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
      Tapi ada juga dalam penggunaan pakta integritas menimbulkan kebingungan public dalam mengukur komitmen nilai-nilai integritas. Pakta Integritas ini akan memunculkan konflik nilai dan tidak konsisten.

3.2       Saran
        Dalam hal ini konsep integritas adalah untuk meningkatkan kepercayaan public, untuk hal ini partai politik harus jadi partai terbuka.


Daftar Pustaka :

http://nasional.kompas.com/read/2013/02/28/07334292/Pakta.Integritas.Politik

Tugas Menceritakan Kepribadian Saya

Tugas menceritakan kepribadian apa saja yang mempengaruhi kemajuan saya dan apa saja yang menghambat kemajuan saya.

            Nama saya Septian Dwi Suryanto. Saya lahir di Jakarta pada tanggal 10 September 1993. Di dunia ini banyak sekali manusia yang memiliki kepribadian yang berbeda-beda. Contoh saya yang memiliki sifat yang tidak mudah putus asa dalam mengerjakan sesuatu, walaupun itu putus asa saya merenungkan diri beberapa waktu kemudian untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Saya juga tipe orang yang bermalas-malasan dan juga tidak pintar dengan kata lain saya juga berpikir bagaimana saya menghilangkan bermalas-malasan dan juga tidak pintar ini, dengan cara mencari tahu apa yang belum saya ketahui. Apa yang saya tidak ketahui biasanya dengan menjelajahi situs web berita dan  lain-lain.

Dan juga mempunyai sifat yang mudah bergaul dengan orang lain, saya sebagai manusia tidak hanya mengurung diri dirumah, tetapi terkadang saya keluar untuk sekedar refreshing bersama teman-teman saya. Saya orangnya memiliki kepribadian yang suka mengoreksi diri sendiri, apakah saya mempunyai kekurangan dalam hal sesuatu atau tidak, kalaupun ada saya menutupi kekurangan tersebut dengan cara bekerja lebih giat. Walaupun tidak hanya saya saja yang mengoreksi diri sendiri, saya terkadang suka mengoreksi orang lain, contoh seperti si X mempunyai kepribadian seperti ini dan seperti ini.

Di paragraf ini saya akan menceritakan kepribadian yang menjadi penghambar perkembangan saya. Sebagai contoh saya orangnya pemalu, anggap saja saya itu orang yang “Malu Bertanya Sesat di Jalan”. Dan juga saya orangnya pemalasa, gangguin teman, dan suka berbohong, yang dimaksud dengan suka berbohong ini adalah dengan aspek tertentu seperti berbohong untuk kebaikan orang lain dan juga terkadang saya berbohong untuk kepentingan diri sendiri. Itu adalah semua kepribadian yang saya pikir penghambar perkembangan saya sendiri. Sifat pemalu yang saya punya itu melainkan saat belajar sesuatu. Contoh saat sedang dalam pelajaran kuliah, saya tidak mengerti apa yang dijelaskan oleh dosen dan saya hanya terdiam karena malu untuk bertanya sesuatu. Biasanya dalam hal seperti ini saya hanya bisa bertanya kepada teman sekelas yang mengerti apa yang dijelaskan oleh dosen, walaupun adanya kekurangan dalam penjelasan teman saya.

Saya juga mempunyai kepribadian yang disiplin. Karena saya orangnya tepat waktu dalam melaksanakan tugas, walaupun terkadang saya tidak tepat waktu. Tetapi kepribadian ini sangat berpengaruh dalam perkembangan saya nanti. Dalam hal ini saya sangat menghargai waktu agar tidak terbuang sia-sia.


Saya juga mempunyai hambatan dalam proses perkembangan ini, tepatnya saya itu orangnya selalu berpikir negative terhadap orang lain, contoh walaupun saya orangnya sabar, tapi sabar itu ada batasnya. Bila ada orang lain yang membicarakan saya , saya hanya bisa menoleh kearah lain agar saya tidak terpancing dengan pembicaraan mereka. Sifat tersebut yang menghambat perkembangan saya dalam pergaulan juga. Dan saya butuh teman yang memotivasi saya, saya tahu semua orang butuh motivasi dari seseorang teman dan keluarga. Dan dalam hal ini saya mencoba untuk menghilangkan pikiran negative ini.