Selasa, 29 Maret 2016

Pakta Integritas

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

            Pengertian dari Pakta Integritas itu sendiri adalah surat pernyataan yang ditandatangani secara bersama oleh pengguna barang/jasa/panitia yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Elemen dan karakteristik dari Pakta Integritas adalah adanya proses pengambilan keputusan yang dibuat secara sederhana dan transparan.
            Pakta Integritas merupakan salah satu alat yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Negara-negara yang telah menerapkan Pakta Integritas adalah Jerman, Inggris, Perancis, Belanda, Ceko, Meksiko, Brazil, Venezuela, Colombia, Korea Selatan, Hongkong, Malaysia, India, Bangladesh, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat, Australia dan Indonesia.

1.2 Identifikasi Masalah
            Berdasarkan latar belakang untuk mengetahui lebih jelas, penulis mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut :
1.      Apa tujuan pengadaannya Pakta Integritas tersebut ?
2.      Apa isi dari Pakta Integritas ?

1.3 Maksud dan Tujuan
            Maksud dari makalah ini adalah untuk mengetahui tujuan pengadaannya Pakta Integritas.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Tujuan Pakta Integritas
Pakta Integritas itu sendiri adalah surat pernyataan yang ditandatangani secara bersama oleh pengguna barang/jasa/panitia yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

2.1.1 Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi :
1.      Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
2.      Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
3.      Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.

2.2 Isi Pakta Integritas
            Isi dari Pakta Integritas itu sendiri di golongkan menjadi 2 sebagai berikut :

2.2.1 Isi Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Saya, … (nama pembuat pernyataan), … (jabatan), menyatakan sebagai berikut:
1.      Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2.      Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.      Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel daiam melaksanakan tugas;
4.      Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
5.      Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang·undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
6.      Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di … (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7.      Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

2.2.2 Isi Pakta Integritas Anggota Forum Pemantau Independen
Saya, … (pembuat pernyataan), … (jabatan), dalam pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah … menyatakan sebagai berikut:
1.      Bertekad membantu keberhasilan Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan … ;
2.      Tidak melakukan perbuatan-perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
3.      Tidak menerima uang atau harta dalam bentuk lainnya yang bersifat ilegal maupun yang berasal dari instansi yang dipantau;
4.      Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi segala konsekuensinya .








BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
      Pakta Integritas ini banyak Negara yang mengisi isi dari pakta integritas tersebut, agar tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
      Tapi ada juga dalam penggunaan pakta integritas menimbulkan kebingungan public dalam mengukur komitmen nilai-nilai integritas. Pakta Integritas ini akan memunculkan konflik nilai dan tidak konsisten.

3.2       Saran
        Dalam hal ini konsep integritas adalah untuk meningkatkan kepercayaan public, untuk hal ini partai politik harus jadi partai terbuka.


Daftar Pustaka :

http://nasional.kompas.com/read/2013/02/28/07334292/Pakta.Integritas.Politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar